Loading

10 April 2012

Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah

Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah: Dalam dunia hukum Lalu lintas, Surat tilang dibagi menjadi dua macam, yaitu surat tilang warna biru dan warna merah. Masing-masing surat tilang tidak sama, baik dari segi hukum dan segi warna (ya iyalah)...


 adapun perbedaan surat tilang warna biru dan warna merah adalah :

Surat tilang warna biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN dan jumlah dendanya tak sampai 50 ribu). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.


Surat tilang warna merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Nantinya akan terbukti apakah kita bersalah atau kita tak bersalah. dan akan menerima hukuman sesuai dengan perundangan lalu lintas yang berlaku.

udah tau kan sekarang harus gimana kalo kena tilang..cukup meminta surat tilang yang biru (kalo ga mw repot ikut sidang) dan membayar denda sesuai dengan nominal yang disebutkan (biasanya ga sampe 50ribu !) daripada ngasih uang damai ma oknum mending buat bayar ke negara langsung. kalo si polisi ga mw ngasih yang biru, foto aja mukanya n laporin  atau masukin ke media biar rame..hahahaha

sekian, semoga bermanfaat^^

No comments:

Post a Comment