SANKSI pencabutan
pentil ban tidak membuat jera para pengendara sepeda motor yang parkir
sembarangan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Untuk mengatasinya, petugas
Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun mengangkut sepeda motor yang diparkir
secara ilegal.
Dalam razia kali ini, Dishub mengangkut
delapan sepeda motor dan mencabut pentil ban kendaraan roda dua dan
roda empat sebanyak 115 buah. Razia dimulai pukul 10.00 di depan Masjid
Al-Makmur, Jalan KH Mas Mansyur. Setelah itu, sebanyak 250 personel
gabungan dari Dishub, Satpol PP, polisi, dan Ganisum menyusuri jalan di
sekitar Blok G sampai Pasar Metro Tanah Abang. Razia berlangsung dua
jam.
Selama operasi tersebut, lalu lintas di
kawasan Jalan KH Mas Mansyur dan Tanah Abang mengalami kemacetan. Para
pemilik yang kendaraannya terjaring hanya terlihat pasrah, dan bisa
diambil di kantor pusat Dinas Perhubungan dengan sangsi dan hukum yang
telah ditetapkan.
Menurut Sofyan, 33, warga yang motornya
ikut diangkut mengaku kaget dengan aksi ini. Dia mengaku selama ini tak
pernah diberitahu daerah tersebut merupakan kawasan larangan parkir.
"Sosialisasinya minim banget. Kaget motor diangkut. Padahal saya lagi
banyak keperluan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan
DKI Udar Pristono mengatakan parkir liar yang memakai ruas jalan
merupakan pelanggaran abadi yang belum tuntas. Besarnya keuntungan yang
didapat dengan memanfaatkan lahan umum sebagai tempat parkir membuat
persoalan ini tak pernah bisa diselesaikan.
Pria yang akrab disapa Pristono ini
mencontohkan, di kawasan bisnis di Thamrin, Kelapa Gading, dan
perbelanjaan Roxy Mas serta Jatinegara. "Lahan parkir terbatas,
peraturan ketat di dalam area parkir, makanya karena tidak mau ribet ya
pengunjung malas parkir di dalam, milih parkir di luar
gedung," bebernya. (ibl)
No comments:
Post a Comment