Loading

07 January 2014

Cabut Pentil Tak Efektif, Motor Diangkut Sekalian

SANKSI pencabutan pentil ban tidak membuat jera para pengendara sepeda motor yang parkir sembarangan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Untuk mengatasinya, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun mengangkut sepeda motor yang diparkir secara ilegal.
 

Dalam razia kali ini, Dishub mengangkut delapan sepeda motor dan mencabut pentil ban kendaraan roda dua dan roda empat sebanyak 115 buah. Razia dimulai pukul 10.00 di depan Masjid Al-Makmur, Jalan KH Mas Mansyur. Setelah itu, sebanyak 250 personel gabungan dari Dishub, Satpol PP, polisi, dan Ganisum menyusuri jalan di sekitar Blok G sampai Pasar Metro Tanah Abang. Razia berlangsung dua jam. 

Selama operasi tersebut, lalu lintas di kawasan Jalan KH Mas Mansyur dan Tanah Abang mengalami kemacetan. Para pemilik yang kendaraannya terjaring hanya terlihat pasrah, dan bisa diambil di kantor pusat Dinas Perhubungan dengan sangsi dan hukum yang telah ditetapkan. 

Menurut Sofyan, 33, warga yang motornya ikut diangkut mengaku kaget dengan aksi ini. Dia mengaku selama ini tak pernah diberitahu daerah tersebut merupakan kawasan larangan parkir. "Sosialisasinya minim banget. Kaget motor diangkut. Padahal saya lagi banyak keperluan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengatakan parkir liar yang memakai ruas jalan merupakan pelanggaran abadi yang belum tuntas. Besarnya keuntungan yang didapat dengan memanfaatkan lahan umum sebagai tempat parkir membuat persoalan ini tak pernah bisa diselesaikan. 

Pria yang akrab disapa Pristono ini mencontohkan, di kawasan bisnis di Thamrin, Kelapa Gading, dan perbelanjaan Roxy Mas serta Jatinegara. "Lahan parkir terbatas, peraturan ketat di dalam area parkir, makanya karena tidak mau ribet ya pengunjung malas parkir di dalam, milih parkir di luar gedung," bebernya. (ibl)

No comments:

Post a Comment